-->

Jalur PPDB SMA Negeri 1 Pamotan


Jalur PPDB SMA Negeri 1 Pamotan dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1.       Jalur zonasi;

a.       Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
b.      Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan  jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan
c.       Calon peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2.        Jalur prestasi;


a      Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.

b.      Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c.       Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri:
1)      Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
2)      Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
1)      Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 langsung diterima.
2)      Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka 2.1, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
      

3)      Kejuaraan yang diberikan nilai tambahan harus memenuhi kreteria sebagai berikut : 
2.3.1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
2.3.2. Nilai Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan penjelasan :
2.3.2.1. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kotayang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
2.3.2.2. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
2.3.2.3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda Nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
2.3.2.4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
2.3.2.5. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka
2.3.2.2 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat provinsi.
2.3.2.6. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka
2.3.2.3 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat Nasional.
2.3.2.7. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.3.2.4 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
 2.3.3. Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
2.3.3.1. Kejuaraan bidang akademis adalah sains (ilmu pengetahuan)
2.3.3.2. Kejuaraan bidang non akademis meliputi :
2.3.3.2.1 teknologi tepat guna
2.3.3.2.2 seni dan budaya
2.3.3.2.3 olahraga 
2.3.3.2.4 keteladanan
2.3.3.2.5 Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4)      Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
2.4.1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
2.4.2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional,  dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
2.4.3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
2.4.4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atauOrganisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
5)      Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
3.       Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
      a.   Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
      b.      Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
      c.       Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya. 
      d.      Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 10%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi.

Sumber: SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Nomor 421/07651 tentang PPDB, tahun 2019;