Jalur PPDB SMA Negeri 1 Pamotan
Jalur PPDB SMA Negeri 1 Pamotan dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur zonasi;
b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan
c. Calon peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2. Jalur
prestasi;
a Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
b. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri:
1)
Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu
nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan
dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100
(seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan
10 (sepuluh).
2)
Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilai yang
diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi
di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang
pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
1)
Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1
langsung diterima.
2)
Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka 2.1,
akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
3)
Kejuaraan yang diberikan nilai tambahan harus
memenuhi kreteria sebagai berikut :
2.3.1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi
tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
2.3.2. Nilai Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh
selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan
secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan penjelasan :
2.3.2.1. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat
kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kotayang
ditetapkan sebagai agenda Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi.
2.3.2.2. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat provinsi
diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai
agenda Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
2.3.2.3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Nasional
diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
ditetapkan sebagai agenda Nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
2.3.2.4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat
Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang ditetapkan sebagai agenda internasional sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi.
2.3.2.5. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka
2.3.2.2 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada
kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat provinsi.
2.3.2.6. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka
2.3.2.3 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada
kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat Nasional.
2.3.2.7. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.3.2.4 dicapai dalam
kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada
kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
2.3.3. Kategori kejuaraan
dikelompokkan menjadi:
2.3.3.1. Kejuaraan bidang akademis adalah sains (ilmu pengetahuan)
2.3.3.2. Kejuaraan bidang non akademis meliputi :
2.3.3.2.1 teknologi tepat guna
2.3.3.2.2 seni dan budaya
2.3.3.2.3 olahraga
2.3.3.2.4 keteladanan
2.3.3.2.5 Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4)
Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat
penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan
pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
2.4.1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
2.4.2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang
Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
2.4.3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, pengesahan
dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota
atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
2.4.4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan
internasional pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di
tingkat provinsi atauOrganisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
5)
Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk
menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon
peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
a. Jalur
PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD
bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya.
d. Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 10%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi.
b. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya.
d. Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 10%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi.
Sumber: SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Nomor 421/07651 tentang PPDB, tahun 2019;
Post a Comment