-->

Prinsip Dasar PPDB SMA Negeri 1 Pamotan


Prinsip Dasar PPDB SMA Negeri 1 Paotan adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :

  1. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru harus diselenggarakan secara obyektif;  
  2. transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;  
  3. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;  
  4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); 
  5. berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun. 
Sumber: SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Nomor 421/07651 tentang PPDB, tahun 2019;