Tugas Panitia PPDB SMA Negeri 1 Pamotan
Ruang lingkup Tugas Panitia PPDB tingkat satuan pendidikan SMA Negeri 1 Pamotan adalah sebagai berikut:
- Menyediakan loket / ruang verifikasi akun dan perangkat pendaftaran lainnya;
- Memeriksa keabsahan dokumen verifikasi;
- Mencatat dan memberikan tanda bukti verifikasi akun;
- Menerima pendaftaran peserta didik;
- Memasukkan data peserta didik ke sistem aplikasi;
- Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil proses komputerisasi;
- Menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima; h. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; dan
- Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Dinas.
baca juga:
Sumber: SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Nomor 421/07651 tentang PPDB, tahun 2019;
1 comment