-->

Tugas Panitia PPDB SMA Negeri 1 Pamotan


Ruang lingkup Tugas Panitia PPDB tingkat satuan pendidikan SMA Negeri 1 Pamotan adalah sebagai berikut:
  1. Menyediakan loket / ruang verifikasi akun dan perangkat pendaftaran lainnya; 
  2. Memeriksa keabsahan dokumen verifikasi; 
  3. Mencatat dan memberikan tanda bukti verifikasi akun; 
  4. Menerima pendaftaran peserta didik; 
  5. Memasukkan data peserta didik ke sistem aplikasi; 
  6. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil proses komputerisasi; 
  7. Menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima; h. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; dan 
  8. Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Dinas. 
Sumber: SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Nomor 421/07651 tentang PPDB, tahun 2019;